Berapa Gaji Menteri Keuangan

Berapa Gaji Menteri Keuangan

Berapa Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Prabowo?

Tunjangan Menteri Republik Indonesia adalah bagian penting dari kompensasi yang mereka terima, dan jumlahnya bisa berbeda-beda sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan utama adalah tunjangan jabatan, yang diberikan untuk mendukung posisi dan tanggung jawab Menteri. Tunjangan jabatan ini biasanya berkisar antara Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per bulan, mencerminkan tugas dan wewenang yang dimiliki seorang Menteri.

Selain tunjangan jabatan, Menteri juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri atau Natal. THR ini setara dengan satu bulan gaji untuk membantu kebutuhan selama perayaan. Ada juga tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap hasil kerja Menteri, dan jumlahnya bisa meningkat sesuai pencapaian.

Total tunjangan Menteri Republik Indonesia bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan, tergantung pada kinerja dan jabatan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan akses ke layanan kesehatan serta keamanan.

Di samping itu, tunjangan Wakil Menteri Republik Indonesia penting dalam kompensasi mereka. Meskipun jumlahnya lebih rendah dari Menteri, tunjangan ini mencerminkan tanggung jawab yang diemban. Tunjangan jabatan Wakil Menteri biasanya antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan untuk mendukung tugas mereka.

Secara total, tunjangan Wakil Menteri bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Selain tunjangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain, seperti kendaraan dinas dan akses ke layanan kesehatan, yang mendukung kinerja mereka dalam tugas pemerintahan.

Apa pesan Prabowo untuk anggaran negara?

Dalam pembekalan kepada para kandidat menteri dan wakilnya, Prabowo Subianto berpesan APBN digunakan secara tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan kembali oleh Supratman Andi Agtas, politikus Partai Gerindra sekaligus kandidat menteri yang masih menjabat menteri hukum dan HAM.

"Pesan yang paling mendalam bahwa APBN itu benar-benar harus digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat,“ katanya, Rabu (16/10), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Jauh sebelum ini, Prabowo Subianto secara terbuka berpesan agar calon menteri dari partai politik koalisinya tidak mencari keuntungan dari APBN dan APBD.

"Saya katakan, jangan menugaskan menteri-menteri yang saudara tunjuk di pemerintah yang saya pimpin, jangan saudara tugaskan untuk cari uang dari APBN dan APBD,“ kata Prabowo, Kamis (10/10), dikutip dari Kompas.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Terkait dengan impian kabinet, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan pesan presiden terpilih Prabowo Subianto. Kata dia, Prabowo ingin membentuk zaken kabinet.

Zaken kabinet ini merujuk pada pengisian jabatan kementerian berdasarkan keahlian atau pakar di bidangnya.

"Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet, di mana yang duduk adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol (partai politik)," ujar Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/09).

Impian zaken kabinet ini disambut hangat oleh Presiden Joko Widodo.

"Kabinet yang setelah dilantik akan segera bergerak, bekerja, dan tidak menghabiskan waktu untuk hal yang tidak perlu. Saya rasa bagus sekali. Saya yakin kabinet [Prabowo] akan sangat bagus sekali," kata Jokowi.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Analis politik sekaligus dosen di Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menggambarkan hal ini sebagai “paradoks antara koalisi gemuk dan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien”.

"Pak Jokowi Pak Prabowo mengatakan bahwa jangan kemudian mengambil uang dari APBN, tapi kabinet ini sudah jelas membebani negara bukan saja dari sisi nomenklatur belanja pegawai, tapi juga belanja infrastrukturnya, termasuk gedung dan lain-lain,” kata Hensat—sapaan Hendri Satrio.

Di sisi lain, Hensat juga menilai, proses pemanggilan lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri tidak sepenuhnya murni keinginan Prabowo.

"Sangat banyak orang yang harus dipenuhi keinginannya oleh Pak Prabowo sehingga akhirnya dibentuklah kabinet ini. Kabinet yang rasanya itu sangat rasa Jokowi,” kata Hensat.

Dalam kesempatan lain, Jokowi membantah ikut mencampuri penyusunan menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah kami mintai untuk berkomentar soal ini, akan tetapi belum mendapat respons.

Namun, dalam keterangan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Dwjiwandono mengatakan telah mengantisipasi anggaran pembentukan kementerian baru dalam APBN 2025.

"Itu sudah dilakukan, supaya apa pun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih nanti akan bisa dilakukan secara anggaran," katanya seperti dilansir dari Antara.

Dalam postur sementara APBN 2025 alokasi anggaran belanja non-kementerian dan lembaga (K/L) mengalami penurunan. Sedangkan belanja kementerian dan lembaga meningkat.

Belanja non-kementerian dan lembaga pada tahun ini digunakan untuk pengelolaan utang, subsidi energi dan non energi, belanja hibah, dan pengelolaan tanggap darurat serta bencana. Belanja non-K/L juga diarahkan untuk pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan.

Menteri Republik Indonesia adalah pejabat tinggi yang memimpin kementerian tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Menteri adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, mengawasi program-program kementerian, dan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk mencapai tujuan pemerintahan.

Menteri juga mewakili pemerintah di dalam dan luar negeri, mengawasi penggunaan anggaran kementerian, dan menjawab pertanyaan dari DPR tentang kinerja kementerian. Dengan peran ini, Menteri berkontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Seperti pejabat negara lainnya, Menteri dan Wakil Menteri juga berhak ada gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan negara. Maka dari itu, kali ini kami ingin membahas tentang berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo yang ditunjuk pada sejak 21 Oktober 2024. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini.

Fasilitas operasional menteri

Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.

Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.

Baca juga: Sama-sama Memimpin Negara, Apa Beda Presiden dan Perdana Menteri?

Berapa Gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan sebagian kecil dari total kompensasi yang diterima oleh seorang Menteri.

Belum diketahui jelas nominal pasti gaji seorang wakil menteri. Pada Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2001, wamen juga berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan struktural.

Besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.

Gaji Pokok dan Tunjangan

Menteri dan Wakil Menteri menerima gaji pokok serta tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, THR, dan bonus kinerja. Walaupun gaji pokoknya mungkin lebih rendah dibandingkan dengan sektor swasta, total pendapatan dari tunjangan bisa cukup besar.

Mereka mendapat mobil dinas dengan sopir pribadi dan biaya operasional untuk mendukung aktivitas harian. Mobil ini biasanya berkelas tinggi dan dirancang untuk kenyamanan dan keamanan.

Menteri dan Wakil Menteri mendapatkan rumah dinas selama menjabat, lengkap dengan fasilitas mewah dan petugas rumah tangga. Jika tidak memakai rumah dinas, mereka biasanya menerima tunjangan perumahan.

Menteri dan Wakil Menteri mendapat pengamanan dari petugas Kepolisian atau TNI. Perlindungan ini termasuk pengawalan pribadi serta penjagaan di rumah dinas dan tempat kerja.

Berapa gaji menteri dan wakil menteri?

Gaji dan tunjangan menteri dipatok melalui Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan kedua aturan ini gaji pokok seorang menteri—berlaku sampai sekarang—sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji menteri Rp18.648.000 per bulan.

Sementara itu, gaji wakil menteri baru diatur belakangan.

Merujuk aturan ini, wakil menteri berhak diberikan 85% dari tunjangan jabatan menteri. Jika tunjangan menteri Rp13.608.000, maka jumlah hak uang yang diterima wakil menteri Rp11.566.800 per bulan.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Ini belum termasuk 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Jadi, menurut aturan ini, uang yang diterima wakil menteri setidaknya Rp18.991.800 per bulan.

Menteri dan wakilnya juga berhak atas fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan.

Jika wakil menteri tak punya rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Meskipun gaji para menteri sudah 20 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, tapi mereka punya dana operasional yang nilainya bisa lima kali dari gaji dan tunjangan yang diterima.

Sumber gambar, dok.kemenpora.go.id

Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama 20 bulan.

Ia mengatakan pagu dana operasional menteri di tiap kementerian berbeda-beda antara Rp100-150 juta per bulan.

"Kalau di Kemenpora itu Rp100 juta per bulan,“ katanya.

Pria kelahiran Yogyakarta ini mengatakan dana operasional menteri (DOM) ini idealnya digunakan menunjang kerja menteri itu, bukan untuk kepentingan keluarga.

Berdasarkan pengalamannya, dana ini digunakan untuk menjamu makan tamu undangan termasuk transportasi lokalnya, membeli BBM, akomodasi peninjauan di lapangan, obat-obatan khusus seperti diabetes hingga uang “kerohiman” korban bencana.

Kata dia, semua pengeluaran ini harus disertai dengan nota dan “sangat-sangat ketat”.

“Dulu setneg (Kementerian Sekretariat Negara) setahu saya galak banget. Makanya sampai kita beli e-Tol, terus masuk tol, ada struknya. Semua dikumpulin,” ungkap Roy Suryo, sambil menambahkan semua pengeluaran tersebut diurus oleh staf rumah tangga.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Namun, ia tak memungkiri dana operasional ini masih bisa digunakan pada wilayah “abu-abu”.

"Itulah repotnya. Jadi sebenarnya DOM itu akhirnya, ya maaf kalau saya bilang, banyak yang abu-abu," katanya.

Misalnya, kata Roy Suryo, bermain golf atau pijat—meskipun ia berpendapat hal ini masih mungkin diperbolehkan.

“Jadi misalnya dia beralasan untuk [pijat] refleksinya itu menunjang tugas di tengah-tengah tugas kementerian dia. Mau enggak mau boleh kayak kita makan. Itu kan boleh,” katanya.

Penggunaan lain yang juga “abu-abu” ketika menteri atau pejabat setara menteri menggunakan dana operasional untuk sosialisasi di lapangan berselubung kampanye.

Ia mengeklaim setelah purna tugas sebagai menteri, memperoleh uang pensiun Rp1,6 juta per bulan yang ia sebut “kecil banget”.

Tapi besaran uang pensiun ini sangat tergantung dari lama menjabat sebagai menteri.

“Aku kan juga cuma 1,5 tahun [menjabat menteri]… Mungkin kalau yang lima tahun lebih gede, [sekitar] Rp5 jutaan,” ungkapnya.

Namun, Roy Suryo mengungkapkan kesan istimewa menduduki kursi menteri yaitu memperoleh pengawal pribadi yang melekat meskipun dirinya sedang lepas dinas.

“Jumat siang sampai kemudian Sabtu, Minggu, mereka bisa lepas tugas. Bisa keluar. Dan itu otomatis melekat ada pengawal pribadi. Kemudian patwalnya itu melekat ke mereka. Jadi otomatis itu negara menanggung,” kata Roy Suryo.

Selama menjabat menteri, Roy Suryo juga sempat mendapat sorotan seperti rajin ke luar negeri untuk memperkenalkan pencak silat ke negara-negara Eropa, seperti dikutip Tempo.

Lainnya, Roy Suryo juga sempat dituduh menggunakan hampir 1.500 jenis barang milik negara dan belum dikembalikan senilai Rp8,5 miliar. Namun, ia membantah keras:. "Sama sekali tidak! Sama sekali tidak! Jauh dari fakta,” katanya.

Gaji dan tunjangan menteri negara

Meski memikul tanggung jawab besar, orang yang menduduki jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri juga menerima kompensasi memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2024), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Baca juga: Calon Menteri Kabinet Prabowo Wajib Teken Pakta Integritas, Apa Itu?

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.

Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.

Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

KOMPAS.com - Sebanyak 109 menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik pada Senin (21/10/2024).

Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan menteri-wakil menteri di Indonesia?

Baca juga: Profil Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi di Kabinet Prabowo Gibran

Fasilitas sebagai Hak Menteri dan Wakil Menteri RI

Sebagai pejabat tinggi negara, Menteri dan Wakil Menteri Republik Indonesia mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah untuk mendukung tugas mereka. Fasilitas ini mencakup gaji, tempat tinggal, transportasi, dan keamanan. Beberapa fasilitas utama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.02/2015.

Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih

Gaji menteri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok setiap bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan. Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih:

Gaji dan tunjangan wakil menteri

Gaji yang diterima wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menyebut, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000. Dengan demikian, hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800.

Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia.

Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan dengan nilai Rp 35 juta per bulan.

Baca juga: Profil Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan Kabinet Prabowo-Gibran

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri, empat kepala lembaga atau pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agenda pelantikan itu juga mencakup pengangkatan satu orang sekretaris kabinet (seskab) sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 143/P Tahun 2024. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran Rakabuming Raka?